REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel mengatakan tidak ada persoalan warisan yang menyebabkan kematian anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe (Angeline, 8 tahun). Isu mengenai warisan mengemuka sejak jenazah bocah malang itu ditemukan 10 Juni lalu.
"Soal warisan, itu tidak ada. Dari mana informasi itu didapat? Nanti kami minta pertanggung jawaban," katanya dijumpai awak media di Markas Kepolisian Daerah Bali, Rabu (17/6).
Penyidik masih mendalami adanya motif harta warisan dalam kasus kematian Engeline. Hotma mengutip pemberitaan media dalam dokumen perjanjian adopsi Engeline 24 mei 2007 yang disahkan notaris Anneke Wibowo. Menurut pemberitaan, dalam pasal 2 disebutkan Margriet akan menjadi ahli waris jika Engeline meninggal.
"Itu fitnah. Yang ada, Engeline akan menjadi ahli waris jika Margriet meninggal," katanya.
Hotma juga menyatakan banyak orang di Indonesia yang mengadopsi anak tanpa disertai surat-surat sah. Margriet, menurut Hotma, menerima Engeline sebagai anak dan sudah berkomitmen merawatnya, bahkan mengakuinya sebagai salah satu ahli waris jika dia meninggal dunia.
Pengangkatan Engeline sebagai anak, kata Hotma, merupakan inisiatif Margriet, bukan dari mendiang suaminya, Douglas Scarborough. Douglas semasa hidupnya juga tidak pernah membuat surat wasiat.
"Mendiang Douglas tak pernah membuat wasiat kepada siapapun, termasuk kepada Margriet dan anak-anaknya. Jadi, tak ada sengketa warisan yang terjadi di keluarga klien kami, apalagi sampai menyebabkan kematian Engeline," katanya.