Rabu 17 Jun 2015 16:26 WIB

Wapres: Australia Langgar Konvensi PBB Soal Pengungsi

Red: Esthi Maharani
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: @Pak_JK
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Australia telah melanggar perjanjian yang diterbitkan PBB mengenai perlindungan terhadap hak-hak pengungsi, terkait upaya penyuapan terhadap para pencari suaka supaya menjauh dari perairan negara itu.

Perjanjian yang dimaksud adalah Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang status pengungsi.

"Dia (Australia) melanggar sendiri aturan yang sudah disetujui. Australia sudah ikut perjanjian PBB mengenai perdagangan manusia, seharusnya tidak boleh begitu," katanya mengingatkan, Kamis (17/6).

Menurut Wapres, upaya Australia yang menolak para pengungsi supaya menjauh dari wilayah teritorialnya tersebut merupakan perbuatan tidak etis.

Australia diduga menyuap enam pengungsi yang menyelundup masuk ke negeri kanguru tersebut supaya balik arah menuju wilayah Indonesia.

Suap yang diberikan Pemerintah Australia itu senilai 5.000 dolar Australia kepada masing-masing pengungsi supaya mereka membalikkan perahu menuju ke wilayah Indonesia.

Terkait akan hal itu, Kalla mengatakan Pemerintah Indonesia belum dapat bertindak keras terhadap perilaku Australia.

"Bagaimana kita mau menindak yang mereka lakukan, kan kita tidak punya wewenang. Tetapi dunia internasional menilai itu tidak etis," katanya.

Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott tidak membantah dugaan bahwa petugas negaranya membayar penyelundup pengungsi, yang berniat memasuki perairan Australia, agar mengarahkan kapalnya kembali ke Indonesia dan tidak jadi masuk ke Australia.

Abbott menegaskan bahwa pihak keamanan pemerintah Australia akan melakukan segala cara untuk menghentikan perahu pengungsi melaju menuju Australia.

Sementara itu, beberapa laporan menyebutkan bahwa pada pekan lalu, petugas Australia membayar penyelundup pengungsi 40.000 dolar Australia atau setara dengan Rp420 juta (satu dolar Australia setara Rp10.500), sebagai cara mencegah kapal itu masuk ke perairan utara Australia dan kembali ke Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement