REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta per Kepala Keluarga (KK) bagi WNI eks Timor Timur yang tinggal di luar Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keputusan itu diambil Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas guna membahas penyelesaian masalah bantuan bagi WNI eks Timor Timur yang tinggal di luar Propinsi Nusa Tenggara Timur, yang diselenggarakan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6).
Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, dalam siaran persnya Kamis (18/6) mengemuukakan, berdasarkan data yang ada sampai saat ini ada sebanyak 20.266 KK WNI eks Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi NTT.
“Penenetapan parameter penerima bantuan tersebut, merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenarandan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste sebagai landasan hukum pelaksanaan pemberian bantuan,” kata Teten.
Presiden Jokowi, lanjut Teten, menginstruksikan agar Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negera, Sekeretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya untuk memproses payung hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar pemberian uang kompensasi kepada WNI eks Timor Timur di luar Propinsi NTT.
Selain itu, Presiden juga berpesan, jangan ada pemotongan atau penyelewengan dalam proses penyerahan bantuan. “Untuk itu, bantuan harus diberikan secara langsung kepada yang berhak, tidak melalui pihak ketiga,” katanya.