REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polri diminta membuktikan dua hal untuk mengembangkan kasus pembunuhan Engeline. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Achyar Salmi, dua hal itu menyangkut keterlibatan sejumlah pihak dan motif pembunuhan bocah berusia delapan tahun itu.
“Kasus Engeline harus didorong untuk cepat selesai secara tuntas. Yang perlu diingat, ada dua hal yang harus segera dibuktikan oleh penyidik. Pertama, soal ada atau tidak keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan Engeline,” kata Achyar menjelaskan saat berbincang dengan ROL, Kamis (18/6).
Pembuktian kepada keterlibatan sejumlah pihak, nantinya akan mengarah kepada pelaku tunggal atau jamak dalam pembunuhan Engeline. Kedua, lanjutnya, penyidik harus membuktikan berbagai dugaan motif pembunuhan.
“Supaya bisa diketahui dengan jelas apakah kasus ini hanya murni pembunuhan, karena pembagian harta warisan atau justru ada motif besar lainnya,” kata dia.
Terkait dugaan keterlibatan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, ia berpendapat, sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut. Namun, Achyar mengingatkan harus ada bukti yang mendukung dugaan itu.
“Dikembangkan sangat mungkin, tetapi harus ada alat bukti yang bisa menguatkan dugaan. Paling tidak harus ada dua alat bukti yang menguatkan dugaan,” katanya.
Sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) setidaknya ada lima alat bukti sebagai dasar penentuan status pidana seseorang. Kelimanya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.