REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membatasi penggunaan pengeras suara bagi Umat Islam yang melakukan tadarus di bulan suci Ramadhan, hingga pukul 22.00 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Alwi, Kamis (18/6), menjelaskan pembatasan penggunaan pengeras suara itu dimaksudkan agar tidak mengganggu warga lain yang hendak beristirahat."Bukan tadarusnya yang kami batasi, tetapi penggunaan pengeras suaranya," kata Alwi.
Ia menjelaskan, tadarus di malam hari bisa berlangsung hingga kapan saja, hingga memasuki waktu subuh. Namun tidak boleh menggunakan pengeras suara.Alwi menambahkan kebijakan ini diberlakukan, mengingat warga lain juga butuh istirahat untuk mempersiapkan makan sahur.
Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan sosialisasi ini kepada semua lapisan masyarakat di Pamekasan, melalui berbagai media yang ada di Pamekasan."Melalui media radio, kami telah melakukan talk show di sejumlah radio swasta lokal di Pamekasan, dengan harapan pesan yang disampaikan pemkab bisa diketahui secara luas," katanya.
Selain melalui siaran radio, pemkab juga telah menyampaikan surat edaran melalui masing-masing aparat desa yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan."Kami juga meminta bantuan ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad dan Hidatullah untuk membantu menyampaikan kebijakan ini kepada masyarakat," katanya.
Selain pembatasan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB, kebijakan lain yang diterapkan Pemkab Pamekasan pada bulan suci Ramadhan kali ini ialah penutupan warung dan restoran di siang hari.