REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membantah tuduhan PSSI yang menyatakan Surat Keputusan (SK) pembekuan dari kemenpora salah prosedur. Biro hukum kemenpora Yusuf Suparman mengatakan sangat tidak tepat PSSI menyebut Kemenpora salah prosedur dalam memberikan sanksi.
"Tidak tepat mengatakan Kemenpora salah prosedur dalam memberikan sanksi. Itu hanya dalih PSSI di persidangan saja," ujar Yusuf Suparman kepada Republika, Sabtu (20/6).
Menurutnya prosedur sanksi yang diberikan Kemenpora kepada PSSI sudah benar. Faktanya, pembekuan diberikan sebagai tindak lanjut dari teguran satu hingga tiga yang tidak dihiraukan PSSI. Logikanya tindakan yang diambil Kemenpora sudah benat. Apalagi tindakan itu didasarkan pada pasal 122 ayat 1 PP 16 tahun 2007.
"Kemenpora sudah melakukan prosedur pemberian sanksi untuk PSSI. Kewenangan itu juga tertulis pada pasal 122 ayat 1 PP 16 tahun 2007," kata Yusuf.
Namun, keputusan tetab berada di tangan PTUN. Jika PTUN memenangkan PSSI di pengadilan dengan putusan SK itu cacat hukum dan Kemenpora tidak menerima. Yusuf menegaskan kemenpora akan mengambil tindakan lebih lanjut dengan mengajukan banding terhadap putusan PTUN. Begitupun dengan PSSI, Yusuf yakin induk sepakbola Indonesia itu akan melakukan banding jika Kemenpora di menangkan.