REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum tersangka Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing menyatakan tersangka sudah menjalani pemeriksaan kembali pada Sabtu (20/6). Dalam pemeriksaan tersebut, Agus menegaskan kembali tidak ada pernyataan yang berubah bahwa ibu angkat korban yang membunuh.
“Dalam keterangan tersangka, dia sempat melihat ibu angkat (Margriet Christina Megawe) menjambak rambut korban sebelum dibunuh,” kata haposan kepada ROL, Ahad (21/6).
Ia menambahkan, setelah menjambak rambut korban, Engeline Margriet Megawe lalu membenturkan kepala korban ke lantai. Menurutnya, Agus mengakui hal tersebut karena sempat melihat perlakuan Margriet saat menghampiri kamarnya.
Terkait apa yang dilihat oleh Agus tersebut, Haposan menjelaskan, tersangka juga melihat pemukulan yang dilakukan oleh Margriet. “Saat ia sampai di kamar Margriet juga sempat melihat korban sedang sekarat,” ungkapnya.
Diketahui, akhirnya pada Jumat (19/6) Haposan menyatakan bahwa Agus memberikan keterangan yang berbeda mengenai pembunuhan terhadap Engeline. Agus mengaku adanya keterlibatan orang lain dalam pembunuhan tersebut yaitu Margriet.
Dalam pengakuan tersebut, Agus mengaku hanya membantu mengambil tali, sprei, dan boneka lalu selanjutnya membungkus mayat korban. Selanjutnya, ia hanya membantu menguburkan mayat korban, bukan menjadi pelaku utama yang membunuh Engeline.