REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mempertanyakan syarat dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon perseorangan untuk mendaftar Pilkada serentak 2015 mendatang. Menurutnya, jumlah dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan tersebut membuat jumlah pendaftaran calon perseorangan menurun di berbagai daerah.
"Syarat calon independen ini perlu kita pertanyakan, karena persyaratannya tidak sesuai dan seperti tidak adil," kata Irman dalam diskusi 'Lika-liku Pilkada Serentak' di Cikini, Menteng, Ahad (21/6).
Ia menilai pokok keberatan dukungan perseorangan terletak pada rumus hitungan yang digunakan dalam Pilkada serentak yakni menggunakan populasi jumlah penduduk. Hal itu menurutnya tidak sesuai mengingat dalam Pemilu yang dipakai adalah jumlah daftar pemilih.
"Angkanya tidak ada masalah, tapi kenapa jumlah penduduk, bukan daftar pemilih, kan dihitung per penduduk itu kan banyak sekali, itu kesannya mempersulit," katanya.
Irman melihat perlu ada syarat ideal bagi calon perseorangan untuk ikut dalam kontestasi politik di Desember mendatang. Sehingga, nantinya peserta Pilkada tidak didominasi oleh calon dari partai politik.
"Mengenai persoalan syarat-syarat independen ini harus ideal, berapa sih syarat yang harus buat independen, saya liat itu seolah-olah tidak ikhlas mengatur ini," ujarnya.
Hal sama ditegaskan Seknas Boemi Putra Abdullah Rasyid yang menilai Undang-undang Nomor 8 Pilkada ini lebih berpihak kepada partai politik saja. Hal itu terbukti dari 269 daerah peserta Pilkada hanya 138 daerah yang terdapat calon perseorangannya.
"Memang UU ini mempersulit independen, jadi temen-temen parpol ini berhasil mengebiri calon independen," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan UU 8 tahun 2015 tentang pilkada, KPU telah menetapkan syarat dukungan minimal yang harus di penuhi calon jalur independen. Untuk Gubernur yakni 6,5 persen sampai 10 persen dari jumlah penduduk yang tercantum di DAK2 dengan sebaran dukungan minimal di 50 persen di jumlah kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Begitupun untuk bupati dan walikota, dengan sebaran dukungan minimal 50 di tingkat kecamatan.