REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Enam wartawan bodrek di Kabupaten Bogor diringkus, Satuan Reskrim Polres Bogor. Penangkapan tersebut dilakukan karena mereka diduga memeras salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kepergok berjalan dengan selingkuhannya.
"Kasusnya sudah menyebar dan wartawan sudah tahu semua," ujar Kasubag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris PolisI Ita Puspitalena kepada Republika Online, Ahad (21/6).
Menurut Ita, tidak ada satupun wartawan Bogor yang mengenali wajah-wajah keenam orang tersangka. Keenam dari mereka hanya mengandalkan identitas pers.
Untuk saat ini, Ita hanya mengatakan belum mengetahui apakah mereka akan menggunakan pengacara. Karena kasus ini, sedang dalam tahap pemeriksaan untuk menemukan kemungkinan lain, seperti adanya tersangka baru. "Saya sendiri belum tahu mereka akan meminta bantuan lembaga hukum atau tidak," ucapnya.
Mereka semua terancam dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman satu tahun penjara. Kemudian untuk PNS yang menjadi pelapor pun dalam pemeriksaan juga.