REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--KPK menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah bagi tahanan di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak ada penistaan agama seperti yang diungkapkan oleh mantan menteri agama Suryadharma Ali.
"Petugas cabang rutan Guntur sudah memberikan kesempatan untuk tahanan beribadah berdasarkan agama dan keyakinan masing-masing. Petugas sudah melaksanan tugas sesuai instruksi, dan tidak benar ada perbuatan menistakan agama Islam serta melakukan pengusiran atau penghentian secara paksa bagi para tahanan cabang rutan KPK yang sedang beribadah di mushala rutan Guntur," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.
Konferensi pers itu dilakukan sebagai respon dari para tahanan rutan Guntur atas nama Suryadharma Ali tanggal 5 Juni 2015 perihal penistaan agama Islam yang ditujukan ke pimpinan DPR dan ditindaklanjuti oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz dengan membuat diskusi mengenai hal tersebut.
"Berdasarkan surat itu para tahanan mengatakan bahwa cabang rutan KPK membatasi pelaksanaan shalat berjamaah, petugas dinilai bertindak di luar batas karena menghina keyakinan agama Islam dan petugas juga telah melakukan pengusiran/penghentian paksa ketika tahanan sedang berdzikir, membaca Alquran, membaca yassin dan berdiskusi mengenai masalah-masalah keagamaan," ungkap Ruki.
Namun ketiga hal itu dibantah Ruki dengan menyatakan bahwa petugas yang berjaga di rutan tersebut adalah orang-orang profesional.
"Cabang rutan KPK di Guntur adalah milik TNI AD, yang dipinjampkan KPK untuk tersangka yang ditahan KPK. Pengelolaan tahanan dilakukan oleh petugas dari lembaga pemasyarakatan dari Ditjen Pemasyarakatan yang statusnya diperbantukan oleh KPK. Jadi, mereka profesional yang memang pekerjaannya begitu, bukan orang KPK yang tidak tahu apa-apa," ungkap Ruki.
Ruki selanjutnya merujuk pada sejumlah aturan yang berlaku mengenai rutan yaitu pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 58 tahun 1999 tentang Syarat2 dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan selanjutnya disebut PP Rutan maupun Peraturan KPK No 1 tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.
Selanjutnya, tahanan di rutan KPK diberikan kesempatan untuk ibadah shalat berjamaah yaitu pada shalat dzuhur, ashar dan maghrib di mushola Rutan Guntur sedangkan shalat isya dilaksanakan di kamar masing-masing sedangkan shalat subuh dilaksanakan di lorong ruang sel tahanan secara berjamaah.
"Selama bulan suci Ramadhan, tahanan rutan KPK di Guntur diberikan kesempatan shalat tarawih di mushala Rutan Guntur. Jarak mushala sekitar 20 meter dari rutan, yang mengharuskan petugas jaga melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, jadi pengawalan terpecah di 2 tempat," tambah Ruki.
"Jadi, berdasarkan PP Rutan serta pertimbangan aspek keamanan, maka waktu yang diberikan adalah untuk sholat berjamaah, bukan untuk membahas atau melakukan kajian tentang Islam, mengajji, tahlilan, yasinan yang semuanya bisa dilakukan di rutan cabang KPK karena di sanalah berdasar UU mereka bisa melakukan aktivitas," tegas Ruki.