Selasa 23 Jun 2015 20:24 WIB

Pakar: Ibu Angkat Engeline Tetap Berpeluang Dikenai Pidana Kekerasan

Rep: C36/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina
Foto: Facebook
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Achyar Salmi, mengatakan  dugaan tindak kekerasan terhadap Engeline oleh ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe, harus segera dibuktikan..  Margriet berpeluang dikenai pidana kekerasan terhadap anak jika dugaan itu segera terbukti.

“Meski ada berbagai pernyataan dari  kuasa hukumnya,  ibu angkat Engeline tetap berpeluang dikenai pidana kekerasan sebagaimana  diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang pergantian UU sebelumnya.  Pidana bisa dijatuhkan  jika memang Margriet terbukti melakukan kekerasan,”  ujar Achyar saat dihubungi ROL, Selasa (23/6).

Karenanya, lanjut dia,  kepolisian diminta segera memenuhi setidaknya dua bukti  untuk menegaskan status dugaan kekerasan yang dilakukan Margriet.  Selain pernyataan  yang sudah disampaikan tersangka pembunuh  Engeline, Agustinus Tai Hamdamai dan saksi Frangky A Maringka, kepolisian disarankan mencari bukti lain.

“Jika saat ini ibu angkat Engeline baru dikenai pasal penelantaran anak dengan ancaman lima tahun penjara, maka ada peluang dia dijerat pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman  yang sesuai dengan hasil pembuktian dugaan pidana kekerasan,” tambahnya.