REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Achyar Salmi, mengatakan dugaan tindak kekerasan terhadap Engeline oleh ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe, harus segera dibuktikan.. Margriet berpeluang dikenai pidana kekerasan terhadap anak jika dugaan itu segera terbukti.
“Meski ada berbagai pernyataan dari kuasa hukumnya, ibu angkat Engeline tetap berpeluang dikenai pidana kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang pergantian UU sebelumnya. Pidana bisa dijatuhkan jika memang Margriet terbukti melakukan kekerasan,” ujar Achyar saat dihubungi ROL, Selasa (23/6).
Karenanya, lanjut dia, kepolisian diminta segera memenuhi setidaknya dua bukti untuk menegaskan status dugaan kekerasan yang dilakukan Margriet. Selain pernyataan yang sudah disampaikan tersangka pembunuh Engeline, Agustinus Tai Hamdamai dan saksi Frangky A Maringka, kepolisian disarankan mencari bukti lain.
“Jika saat ini ibu angkat Engeline baru dikenai pasal penelantaran anak dengan ancaman lima tahun penjara, maka ada peluang dia dijerat pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan hasil pembuktian dugaan pidana kekerasan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu saksi kasus Engeline, Frangky A Maringka, menjelaskan bahwa gadis kecil itu pernah dipukul menggunakan bambu oleh ibu angkatnya. Keterangan itu dipaparkan dalam pra rekonstruksi pada Senin (22/6).
Selain itu, kuasa hukum Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing menyatakan kliennya sempat melihat Margriet menjambak rambut Engeline sebelum dibunuh. Setelah menjambak rambut, Margriet membenturkan kepala anak angkatnya itu ke lantai. Keterangan Agus tersebut disampaikan pada Ahad (21/6) lalu.