Rabu 24 Jun 2015 15:46 WIB

Truk Dilarang Lewat Tol Cipali

Tol Cipali diharapkan memecah kemacetan di jalur Pantura.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tol Cipali diharapkan memecah kemacetan di jalur Pantura.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan truk dilarang melintas Jalan Tol Cipali mulai H-7 Lebaran 2015 hingga H+4 Lebaran, dengan tujuan untuk lebih memberi ruang kepada pemudik yang menggunakan jalan tol terpanjang di Indonesia itu.

"Jadi sudah ada aturannya bahwa mulai H-7 hingga H+4 itu tidak boleh truk lewat, kecuali truk mengangkut sembako," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Moechgiyarto usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2015 di Aula Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (24/6).

Polda Jabar, kata Moechgiyarto, telah mempersiapkan pengamanan pengaturan arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 2015 bagi kendaraan yang melewati jalan Tol Cipali.

"Tentunya Jalan Tol Cipali ini menjadi atensi Polda Jabar berkaitan arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri tahun ini," kata dia.

Menurut dia, kehadiran tol terpanjang di Indonesia tersebut mampu menjadi solusi kemacetan yang kerap menyergap di jalur utara.

Sehingga, kata dia, diharapkan keberadaan Jalan Tol Cipali dapat mengurai beban volume kendaraan yang biasanya melintasi jalur tengah dan selatan.

"Kami yakin akan ada peningkatan jumlah kendaraan. Tapi tidak akan seperti tahun lalu. Adanya Tol Cipali akan berkurang," kata Moechgiyarto.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan optimistis arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 2015 di Jawa Barat bisa berlangsung lancar dibandingkan tahun lalu setelah selesainya pembangunan Tol Cipali.

"Jalur Pantura merupakan salah satu jalur terpadat di Indonesia. Sekarang ada Tol Cipali. Sehingga lebih lancar. Kalau saja yang masuk Tol Cipali itu 50 persen, yang masuk jalur pantura 50 persen, maka akan semakin memperlancar arus mudik," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement