REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Jajaran Satreskrim Polres Cilacap menyita ribuan batang petasan, berikut black powder bahan pembuat petasan.
Barang barang tersebut diamankan dari rumah tersangka Zaenudin (60), warga Desa Danasri Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, Selasa (23/6).
''Secara rinci, black powder bahan pembuat petasan yang kami sita ada seberat 3 kg, 20.700 buah petasan jenis Lombok dan 760 buah petasan jenis Leo yang siap jual,'' jelas Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sulistianto, Rabu (24/6).
Dia mengatakan, penyitaan petasan dan bahan pembuat petasan tersebut merupakan hasil dari kegiatan oprasi pekat dalam rangka cipta kondisi selama bulan Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri 1436 H. ''Kami masih melakukan penyelidikan asal dari bahan pembuat petasan tersebut,'' jelasnya.
Untuk mempartanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara karena terbukti tanpa izin telah memiliki, menyimpan, dan menjual petasan dan bahan pembuat petasan sesuai pasal 1 UU Darurat No 12/1951.
Terhadap barang bukti diambil sampel untuk proses penyidikan dan sisanya dilakukan pemusnahan dengan cara di masukan ke dalam air.