Rabu 24 Jun 2015 17:26 WIB

Abraham Samad Tegaskan Dirinya Dikriminalisasi

Rep: C20/ Red: Ilham
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (24/6).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Samad dipanggil guna dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus rumah kaca.

Samad menilai dirinya merupakan korban rekayasa kasus. Ia juga menilai status hukum tersangka yang ditetapkan kepadanya merupakan upaya kriminalisasi. "Saya menganggap kasus yang menimpa saya ini adalah bagian dari kriminalisasi," kata Samad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Samad datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan hari ini, Abraham Samad berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai pimpinan KPK aktif.

Namun, setelah enam jam diperiksa, Samad menilai dirinya tidak bermasalah. Samad pun menegaskan dirinya tidak bermasalah dalam kasus itu. "Tadi di BAP sudah dijelaskan, saya tidak ada masalah dalam dugaan kasus itu," ujar Samad.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement