Kamis 25 Jun 2015 17:53 WIB

Jero Wacik Kantongi Rp 200 Juta per Bulan Saat Jabat Menbudpar

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (23/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar), Sapta Nirwanda membenarkan adanya dana operasional menteri yang digunakan Jero Wacik saat menjabat sebagai menbudpar. Dana tersebut diterima Jero dengan besaran Rp 200 juta per bulannya.

"Per tahun itu Rp 1,2 miliar, dan tahun berikutnya di tahun 2006-2007 menjadi Rp 2,4 miliar atau Rp 200 juta per bulan," kata Sapta di gedung KPK usai diperiksa penyidik, Kamis (25/6).

KPK menyangka Jero telah menyelewengkan dana itu pada kurun waktu 2008-2011. Dalam kesaksiannya di hadapan penyidik, Sapta mengaku tak mengetahui pasti dana yang berasal dari APBN itu digunakan untuk apa oleh Jero. Namun, dana tersebut memang diperuntukkan guna menunjang operasional menteri, dan bukan urusan pribadi.

Sapta enggan berspekulasi terkait penggunaan dana operasional menteri oleh politikus Partai Demokrat tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK terkait hal itu. "Yang jelas DOM adalah untuk operasional menteri dalam rangka memperlancar pekerjaan, termasuk keamaan dan sebagainya," ujar dia.

Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM.‎ Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.

Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement