REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Siti Sapurah, mengatakan pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan diperuntukkan bagi dirinya dan tiga orang saksi yang diajukan P2TP2A.
“Kemarin (Rabu, 24/6), secara resmi kami sudah mendaftarkan permohonan melalui email kepada LPSK. Kami memoho perlindungan untuk tiga orang saksi dan saya sendiri,” kata Siti saat dihubungi ROL, Kamis (25/6).
Menurut Siti, sampai saat ini belum ada intimidasi yang mengarah kepada tiga orang saksi. Permohonan perlindungan untuk ketiganya berdasarkan permintaan dari keluarga mereka. Siti sendiri membenarkan jika dia sempat menerima intimidasi lewat telepon oleh seorang pria. Pria itu mengaku sebagai salah satu aparat kepolisian di Bali.
Dari beberapa kali sambungan telepon, si pria mengaku ingin bertemu Siti dan menanyakan di mana alamat rumahnya. Siti menegaskan, intimidasi terhadapnya itu benar-benar terjadi. Dirinya tidak bermaksud memperkeruh perkembangan kasus Engeline.
“Telepon itu saya terima setelah penemuan mayat Engeline. Saat ini telepon itu belum berlanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum ibu angkat Engeline, Hotma Sitompul, mengatakan jika ancaman yang diterima para saksi dan tersangka korban Engeline harus dibuktikan kebenarannya. Pihaknya khawatir jika pengakuan semacam itu hanya merupakan klaim sepihak dari para saksi dan tersangka.