Kamis 25 Jun 2015 23:02 WIB

BNN Sesali Lima Tahun UU Narkotika Berjalan Masih Salah Arah

Rep: C17/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Anang Iskandar memberikan sambutannya saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) langkah perlindungan anak terhadap bahaya narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Senin (27/4).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anang Iskandar memberikan sambutannya saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) langkah perlindungan anak terhadap bahaya narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Senin (27/4).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menerangkan jika selama kurun waktu lima tahun undang-undang narkotika diterapkan di Indonesia, justru muncul angka yang fantastis. Hal ini tercatat dalam dokumen adanya 20 ribu penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang berakhir dengan hukuman kurung di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar saat Diskusi Panel BNN di Jakarta Timur, Kamis (25/6). Hukuman penjara bagi pengguna narkoba telah menyalahi aturan, padahal dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur mereka harus direhabilitasi atau dipantikan."Saya ada datanya loh, lima tahun berjalan penyalahguna (narkoba) justru ada 20 ribu orang, kondisi ini sangat disayangkan dengan pencanangan kami untuk merehabilitasi pecandu narkoba," ucap Anang Iskandar.

Sementara itu Anang menjelaskan, perlu ada kesamaan bagi setiap institusi penegak hukum bagaimanapun para penyalahguna itu wajib di rehabilitasi."Coba cek deh, ada 9 rumah sakit dan puskesmas yang ditunjukan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) berjalan baik gak. Ini lah perlu ada kesamaan tujuan," ujar dia.

Namun dirinya tetap optimis dengan gerakan 100 ribu penyalahguna narkoba di rehabilitasi pada tahun ini. Ia melanjutkan, deklarasi penyalahguna narkoba direhabilitasi baru diresmikan pada 2014 lalu. Sedangkan untuk tahun depan, Anang mengaku sudah ditargetkan untuk merehabilitasi 200 ribu penyalahguna.

"Tahun kemarin 3 ribu pilot projek kita tercapai 44 persen. Itu sudah bagus karena baru lahir sudah angka sekian. Tahun ini kita baru pertama melangkah dan tahun depan sudah di warning Presiden untuk lebih targetnya." ungkap dia

Maraknya peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) itu akibat penerapan hukum yang salah pada undang-undang narkoba. Penyalahguna narkoba yang berada di lapas menjadi sasaran empuk para bandar narkoba.

"Orang mengkonsumsi narkoba di penjara akibat dari pengguna narkoba di penjara. Undang-undang kita enggak bilang seperti itu, tapi pelaksanaanya seperti itu," tutur dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement