REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim kuasa hukum tersangka penelantaran anak, Margriet Christina Megawe, Jefri Kam menerangkan tiga orang saksi yang datang dari pihak Margriet akan bertemu penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada Selasa pekan depan. Mereka berasal dari kerabat dekat dan keluarga besar Margriet.
"Kita kan mau menerangkan bahwa Ibu Margriet ini tak pernah menelantarkan Angeline," kata Jefri dijumpai Republika di Mapolda Bali, Jumat (26/6).
Keluarga besar ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline), kata Jefri sudah memastikan akan ada saksi yang meringankan untuk Margriet. Tim kuasa hukum dari Hotma Sitompel & Associate ini akan melihat pernyataan-pernyataan saksi tersebut.
Terkait dengan keterlibatan pakar anak, Seto Mulyadi sebagai saksi ahli dalam kasus penelantaran anak ini, Jefri berharap semua pihak bisa melihat kasus ini secara jelas. Dia menilai Seto akan memberi keterangan tanpa ada tendensi apa pun, misalnya terpengaruh opini-opini publik. Keahlian Seto akan dijadikan dasar oleh masyarakat nantinya dalam memandang kasus ini.
"Saya kira Kak Seto sebagai ahli bisa melihat permasalahan Ibu Margriet. Kita berharap penyidikan ini tidak hanya terpaku pada opini-opini yang berkembang di masyarakat tanpa fakta dan bukti jelas," katanya.
Sejak awal tim kuasa hukun Margriet berkomitmen akan kooperatif. Sejak memberikan laporan kehilangan, Jefri menilai kliennya sudah kooperatif, hingga pengambilan sampel darah dan sidik jari. "Supaya Ibu Margriet tidak terbukti dalam tuduhan yang mempersangkakan Agus (kasus pembunuhan), kita kooperatif untuk semua itu," ujarnya.
Jefri menyerahkan semua ke penyidik. Ia optimistis penyidik bisa tegas dan lurus dalam kasus ini. Penyidik tidak akan terpengaruh pada opini belaka.