Jumat 26 Jun 2015 15:49 WIB

BNN: Belum Semua Jenis Narkoba Terjangkau Hukum

 Anang Iskandar memberikan sambutannya saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) langkah perlindungan anak terhadap bahaya narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Senin (27/4).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anang Iskandar memberikan sambutannya saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) langkah perlindungan anak terhadap bahaya narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Senin (27/4).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan produksi narkotika di tingkat global terus meningkat, dan belum semua jenis narkoba terjangkau aturan hukum yang berlaku di setiap negara.

"Dengan munculnya zat psikoaktif baru yang jumlahnya 320 zat dan belum seluruhnya terjangkau oleh aturan hukum yang berlaku di setiap negara," kata Anang saat pidato peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional (HANI) di Istana Negara Jakarta, Jumat (26/6).

Dia mengatakan kecenderungan terjadi peningkatan jumlah penyalahguna dan kejahatan narkoba yang dikendalikan sindikat narkotika yang tersebar di seluruh dunia.

"Berdasarkan laporan 'World drug report' tahun 2014, yang diterbitkan UNODC, organisasi dunia yang menanangani narkotika dan kriminal, diperkirakan terdapat 162 sampai dengan 324 juta jiwa usia produktif yang mengkonsumsi narkoba dan kurang lebih 183 ribu orang meninggal dunia setiap tahun karena narkoba," tuturnya.

Anang mengatakan peredaran narkoba terus meningkat, baik pereradaran menggunakan jaringan internet, nilai transaksinya dan jenis narkotika yang dijual.

Untuk skala nasional, Anang menyebutkan dalam kurun waktu 2011-2014, telah terungkap 165.894 kasus kejahatan narkoba baik yang ditangani BNN maupun kepolisian.

Dari kasus tersebut telah ditetapkan 630.871 trsangka dan juga terungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkoba dengan aset yang dirampas sebesar Rp197 miliar.

Sementara untuk tahun ini BNN juga mengungkapkan empat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika dengan aset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp1.839.900.000, 11 sertifikat tanah, 15 akte jual beli tanah dan 5 unit kendaraan roda empat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement