REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Putri kandung tersangka penelantaran anak Margriet Christina Megawe, Yvonne Caroline Megawe datang ke Mapolda Bali bersama adiknya, Christina Telly Megawe, Jumat (26/6) sore. Ketiganya bertemu dalam suasana cukup haru, khususnya bagi Yvonne.
"Mereka temu kangen dan Yvonne sempat nangis karena berulang tahun tanpa mamanya. Kemarin kan bukan jadwal besuk," kata tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Jefri Kam dijumpai Republika.
Putri sulung Margriet dari pernikahan pertamanya itu berulang tahun pada 25 Juni kemarin. Sayangnya Yvonne tak bisa membesuk sang ibu bertepatan dengan hari istimewanya.
Pertemuan keluarga itu berlangsung selama 2,5 jam sejak pukul 14.30-17.00 WITA. Yvonne dan adiknya, kata Jefri membawa beberapa barang untuk Margriet, khususnya pakaian ganti, obat antibiotik, dan vitamin.
Anggota tim kuasa hukum Margriet lainnya Aldres J Napitupulu menambahkan Yvonne sempat menyesali kondisi ibunya saat ini. Mereka kini terhambat dengan komunikasi. "Jika dulu kangen mamanya, Yvonne tinggal telepon. Sekarang tidak," tambahnya.
Saat ini, jika ingin bertemu ibunya, pasangan kakak adik ini harus menghubungi pengawas tahanan terlebih dahulu. Pengawas tahanan akan menyampaikannya ke penyidik Polda Bali. Setelah mendapatkan persetujuan penyidik dan menentukan jadwalnya, mereka baru bisa bertemu.
Margriet saat ini masih berstatus tersangka penelantaran anak dimana kasusnya ditangani Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali. Untuk tahap pertama, Margriet ditahan di Mapolda Bali selama 20 hari terhitung sejak 14 Juni 2015.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Heri Wiyanto mengatakan masa penahanan Margriet akan diperpanjang hingga 40 hari terhitung sejak masa penahanan tahap pertamanya. "40 hari ini perpanjangan dari kejaksaan, termasuk juga Margriet karena pemeriksaannya belum selesai," ujar Heri.