Jumat 26 Jun 2015 21:03 WIB
Engeline Tewas

'Margriet Dijerat Pasal Berlapis'

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Angga Indrawan
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina
Foto: Facebook
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah mengatakan berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik, tersangka penelantaran anak Margriet Christina Megawe berpotensi dijerat pasal berlapis. Ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline) ini saat ini masih berstatus tersangka penelantaran anak.

"Penyidik mulai mengembangkan pasal-pasal lainnya, tidak hanya pasal penelantaran anak, tapi juga menuju kepada pasal seperti apa terbunuhnya Angeline sebelumnya," kata wanita yang akrab disapa Ipung ini di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (26/6).

Pasal-pasal baru yang menjerat Margriet adalah pasal 76 c jo pasal 80 ayat 1,2,3,4 Undang-Undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dari pasal ini, Margriet dituduh membiarkan kekerasan terhadap Angeline yang berujung pada kematiannya.

Kedua, lanjut Siti, yakni pasal 76 i jo pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal ini, Margriet dijerat dengan tuduhan menempatkan dan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut.

Ketiga, pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut atau voortgezette handeling. Keempat, pasal 76 a jo pasal 77 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Margriet disangkakan dengan tuduhan memperlakukan anak secara diskrimatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosial secara berlanjut.

"Keterangan ini sudah masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Ipung.

Ipung meyakini bahwa penyidik menjerat Margriet dengan pasal berlapis berdasarkan bukti, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), bukan sekadar opini publik. Ipung sudah meyakini hal ini sejak dirinya mendatangkan tiga orang saksi dari Balikpapan dan tiga saksi lainnya.

"Saya menggali apa diketahui saksi-saksi sebelumnya, tapi belum diketahui penyidik. Atas dasar itu, penyidik menerapkan pasal apa yg bisa ditetapkan selain pasal penelantaran anak," katanya.

Hingga saat berita ini diturunkan, perwakilan dari Polda Bali masih belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Sebelumnya, Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan bahwa peluang adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline terbuka lebar. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement