REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif mengatakan, penyerapan anggaran DKI Jakarta hingga tengah tahun ini baru mencapai 20 persen. “Harusnya penyerapan yang sangat rendah ini dianggap sebagai wanprestasi,” ujarnya, Sabtu, (27/6).
Rendahnya penyerapan anggaran 2015 seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Kemendagri untuk membuat aturan mengenai penyerapan anggaran daerah. "Tragedi ini sudah seharusnya jadi masukan bagi Kemendagri untuk membuat aturan agar pemerintah daerah tidak sembarangan dalam mengelola APBD," ucap dia.
Pemprov DKI Jakarta seharusnya diberikan sanksi karena rendahnya penyerapan anggaran. Rendahnya penyerapan anggaran menimbulkan penderitaan bagi berbagai pihak.
"Contohnya guru honorer dan perawat, sudah enam bulan terakhir tidak mendapatkan gaji. Ini menyedihkan," ujar dia.