Sabtu 27 Jun 2015 22:17 WIB

Pemerintah Diminta Segera Terapkan Status Sinabung

Pengendara melintas saat hujan abu vulkanik erupsi Gunung Sinabung, di Brastagi, Karo, Sumatera Utara, Jumat (26/6).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Pengendara melintas saat hujan abu vulkanik erupsi Gunung Sinabung, di Brastagi, Karo, Sumatera Utara, Jumat (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah diminta segera menetapkan status erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk mengambil berbagai langkah dan kebijakan yang diperlukan untuk penanganannya.

"Tetapkan dulu statusnya. Dari status itu, akan ditentukan langkah-langkah selanjutnya," kata Ketua Komisi E DPRD Sumut Efendi Panjaitan di Medan, Sabtu.

Menurut Efendi, erupsi Gunung Sinabung tersebut merupakan bencana alam yang berkepanjangan dan belum berkesudahan sejak erupsi intensif pada September 2013.

Erupsi Gunung Sinabung telah menimbulkan korban jiwa dan menyebabkan potensi perekonomian ribuan warga dari sejumlah desa di Karo menjadi musnah.

Berdasarkan pengalaman selama ini, erupsi Gunung Sinabung bukan hanya menimbulkan masalah fisik, melainkan problematika psikis yang dialami masyarakat.

"Musibah itu terjadi berulang-ulang, mengungsi, lalu pulang, mengungsi lagi. Kapan tuntasnya, belum diketahui pasti," katanya.

Karena itu, kata dia, perlu ditetapkan status bencana erupsi Gunung Sinabung tersebut untuk menentukan berbagai kebijakan penanganan yang dibutuhkan.

Secara pribadi, politisi PDI Perjuangan tersebut menilai erupsi Gunung Sinabung sudah layak dinyatakan sebagai bencana nasional.

"Jangan dipahami bencana nasional itu dari jumlah warga yang mati. Kondisi yang sedang terjadi, justru menyebabkan masyarakat mati pelan-pelan," kata Efendi.

Jika belum dapat dinyatakan sebagai bencana nasional, paling tidak erupsi tersebut dapat menyebabkan Karo ditetapkan sebagai daerah yang perlu mendapatkan perlakuan khusus.

Dengan status tersebut, kata Efendi, pemerintah diharapkan memiliki alasan untuk memberikan perhatian khusus bagi Kabupaten Karo dan kemudahan bagi masyarakat di daerah itu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement