Ahad 28 Jun 2015 10:29 WIB

Kabar Bupati Morotai Terlibat Suap Membuat Warganya Tersinggung

Bupati Morotai Rusli Sibua
Foto: malutpost.co.id
Bupati Morotai Rusli Sibua

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kabar Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi polemik di antara warga di kawasan tersebut. Lantaran mereka menilai berita di media massa tersebut tidak sesuai fakta.

"Kami tegaskan bahwa Bapak Rusli Sibua tidak jadi tersangka," kata Ketua Ikatan Keluarga Besar Kabupaten Morotai  Sudirman dalam keterangan resminya untuk menanggapi pemberitaan beberapa media, Ahad (28/6).

Disebutkan sebelumnya dalam pemberitaan bahwa KPK telah menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rusli Sibua, diakuinya, sudah pernah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam dugaan suap Pilkada Morotai 2011.

"Hakim Tipikor Jakarta menyampaikan di Pengadilan Tipikor bahwa tidak ada bukti hukum yang menyatakan/meyakinkan bahwa dalam sengketa pilkada Morotai terjadi suap menyuap, dan itu clear dan clean," jelas Sudirman.

Tak ayal, ia pun mengaitkan beredarnya isu tadi dengan rencana sang bupati yang ingin mencalonkan kembali sebagai Bupati Morotai pada Desember 2015 mendatang.

"Kami dari Keluarga Besar Morotai di Jakarta merasa tersinggung terhadap pemberitaan itu. itu bisa mengganggu stabilitas kami masyarakat Morotai, Maluku Utara," tegas Sudirman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement