REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kabar Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi polemik di antara warga di kawasan tersebut. Lantaran mereka menilai berita di media massa tersebut tidak sesuai fakta.
"Kami tegaskan bahwa Bapak Rusli Sibua tidak jadi tersangka," kata Ketua Ikatan Keluarga Besar Kabupaten Morotai Sudirman dalam keterangan resminya untuk menanggapi pemberitaan beberapa media, Ahad (28/6).
Disebutkan sebelumnya dalam pemberitaan bahwa KPK telah menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rusli Sibua, diakuinya, sudah pernah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam dugaan suap Pilkada Morotai 2011.
"Hakim Tipikor Jakarta menyampaikan di Pengadilan Tipikor bahwa tidak ada bukti hukum yang menyatakan/meyakinkan bahwa dalam sengketa pilkada Morotai terjadi suap menyuap, dan itu clear dan clean," jelas Sudirman.
Tak ayal, ia pun mengaitkan beredarnya isu tadi dengan rencana sang bupati yang ingin mencalonkan kembali sebagai Bupati Morotai pada Desember 2015 mendatang.
"Kami dari Keluarga Besar Morotai di Jakarta merasa tersinggung terhadap pemberitaan itu. itu bisa mengganggu stabilitas kami masyarakat Morotai, Maluku Utara," tegas Sudirman.