REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pengacara Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompoel menyatakan pihaknya akan berencana untuk menguji kembali mengenai penetapan tersangka pembunuh terhadap kliennya. Hal tersebut terkait dengan pengujian bukti-bukti yang mendasarkan kliennya sebagai tersangka.
"Nanti mungkin bisa jadi ada praperadilan, kami akan pelajari kembali dan mendiskusikan juga bersama Margriet secara langsung," kata Hotma kepada ROL, Senin (29/6).
Ia menegaskan, bagaimanapun ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus ada bukti dan fakta yang saling berkesesuaian. Menurutnya, kesesuaian bukti dan fakta tersebut harus benar secara hukum.
Hotma menyatakan akan melakukan pengujian kembali berdasarkan apa yang menurutnya masih dianggap tidak benar. “Kalau menurut hukum, sebelum ada bukti nggak bisa dong dulu Polda Bali sudah bilang akan segera ada tersangka baru. Nggak benar itu artinya,” ungkap Hotma.
Selain itu, ia juga menganggap keterangan tersangka Agustinus Tai Hamdamai yang selalu berubah-ubah belum bisa dipercaya. Salah satu keterangan Agus yang ia anggap tidak bisa dipercaya mengenai pernyataan ditubuh Engeline berlumuran darah namun ternyata tidak ada darah di kamar Margriet.
Diketahui, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali akhirnya kini menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya sendiri, Engeline Margriet Megawe. Hingga kini, sudah ada dua orang yang menjadi tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut, Margriet dan Agus.