REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosiolog Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah, Musni Umar, mengatakan pernikahan sesama jenis tidak sesuai dengan dasar negara Indonesia, Pancasila. Poin kepercayaan terhadap Tuhan dan agama menjadi hal penting yang mandasarinya.
“Sila pertama menegaskan kepercayaan masyarakat Indonesia sebagai makhluk Tuhan yang beragama. Sementara dalam agama mana pun, pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan,” jelas Musni saat dihubungi ROL, Senin (29/6).
Masyarakat Indonesia, tutur Musni, masih memiliki latar keagamaan yang kuat baik secara sosial maupun negara. Selain itu masyarakat juga memiliki budaya, sistem keagamaan, sistem sosial dan pendidikan ala Indonesia yang megedepankan nilai kesusilaan dan sopan-santun.
Menurutnya, pembolehan nikah bagi pasangan sesama jenis yang baru saja dilegalkan di AS, katanya, tidak bisa dijadikan rujukan bagi masyarakat maupun kaum LGBT Indonesia. Sebab, ada perbedaan mendasar antara kehidupan di Indonesia dengan AS.
“Jangan sama-ratakan kondisi di AS dengan kondisi Indonesisa. Tidak semua kemajuan di AS bisa dilakukan di Indonesia. Harus dilihat dulu konteksnya,” tambah Musni.
Sebelumnya, Mahkamah Agung MA AS mengesahkan hukum pernikahan sesama jenis bagi warganya. Dalam putusan itu, pernikahan nikahan sesama jenistelah d ijamin oleh konstitusi AS. Putusan itu disambut baik oleh beberapa kalangan, termasuk Presiden AS Barack Obama.
Obama mengatakan putusan tersebut adalah kemenangan untuk warga AS. Namun, kelompok kristen konservatif masih menentang keputusan MA tersebut.