REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto menegaskan tak ada intervensi atau tekanan apapun dalam penetapan status tersangka pembunuhan terhadap Margriet Christina Megawe.
Meski sejak awal kasus ini ada banyak tekanan publik, namun penyidik tetap berpijak pada alat bukti pemeriksaan dan tak buru-buru menetapkan status baru ke ibu angkat Engeline Margriet Megawe (Angeline) tersebut.
"Ada dampak hukumnya jika penyidikan dilakukan karena adanya intervensi atau pengaruh dari pihak lain, misalnya bisa dipraperadilan dan kita (polisi) kalah," kata Hery dijumpai di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (29/6).
Hery menambahkan laboratorium forensik sudah didapatkan sejak gelar perkara Sabtu akhir pekan lalu. Pihaknya terus mengembangkan kemungkinan ada tersangka-tersangka lain selain Margriet dan mantan pembantu rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai.
"Kita tunggu hasil prapemeriksaan yang akan segera dilakukan," ujarnya.
Margriet dicap sebagai pelaku utama pembunuhan, sedangkan Agus bertugas menguburkan jenazah Angeline. Wanita paruh baya ini sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.