REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka Agustinus Tai Hamdamai dalam kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe kini sudah berubah peran. Menurut Kabid Humas Polda Bali AKBP Hery Wiyanto kini ia sudah tak lagi menjadi tersangka utama namun hanya membantu saja.
“Agus memang bukan tersangka utama sekarang namun ia tetap disangkakan dengan pasal berlapis,” kata Hery kepada ROL, Senin (29/6).
Hery menyatakan, pasal utama yang bisa menjerat Agus tetap Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tapi, kata dia, Agus dapat di-juncto-kan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang melakukan dan membantu melakukan tindak pidana.
Ia berpendapat, penentuan pasal berlapis terhadap Agus bukan tanpa alasan walau sudah tidak menjadi tersangka utama.
“Kemungkinan pada saat tindakan kekerasan tidak langsung meninggal. Tapi adanya kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban,” ungkap Hery.
Diketahui setelah pegakuan Agus terakhir yang menyatakan pelaku pembunuh Engeline adalah ibu angkatnya sendiri, Margriet Christina Megawe maka kepolisian terus melanjuti penyidikan guna mendapatkan bukti baru. Akhinya, kini Polda Bali mendapatkan 3 bukti sebagai dasar penetapan tersangka pembunuh kepada Margriet.