REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan bocah delapan tahun, Engeline Margriet Megawe. Tersangka pelaku utama dalam kasus tersebut merupakan ibu angkat korban, Margriet Christina Megawe dan mantan pembantu rumah tangganya, yaitu Agustinus Tai Hamdamai.
“Apakah memang selain status kedua tersangka ini masih ada keterlibatan orang lain, kita masih liat penyidikan polisi selanjutnya,” kata Haposan kepada ROL, Selasa (30/6).
Dengan adanya kemungkinan tersebut, ia berpendapat pembunuhan berencana pasti bisa terdiri dari beberapa orang pelakunya. Jadi, kata dia, kemungkinan adanya pelaku lain bisa saja masih ada walaupun tetap harus berdasarkan bukti yang ditemukan.
Menurut Haposan, banyak peran yang bisa dilakukan dalam melakukan pembunuhan berencana. “Mengetahui saja dan tidak memberitahu ya terlibat dia juga bisa dijatuhkan hukuman kok. Atau ikut merancang kan bisa juga menjadi tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, perbedaan peran tersebut menurutnya bisa menentukan berapa besar hukuman yang dapatkan diberikan. Selain itu, ia berpendapat bentuk kooperatif, penyesalan, dan keterangan yang diberikan juga sangat membantu berapa lama hukuman yang akan diberikan.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan modus kasus ini. Pihak kepolisian masih memfokuskan untuk menyidik kedua tersangka tersebut untuk menemukan perkembangan selanjutnya hingga siap untuk dibawa ke pengadilan.