REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Margriet Christina Megawe, ibu angkat Engeline (8 tahun), diperiksa polisi menggunakan alat uji kebohongan (lie detector). Pemeriksaan dilakukan petugas Polres Kota Denpasar, Selasa (30/6).
"Hari ini (Selasa) dijadwalkan pemeriksaan ulang sebagai saksi menggunakan 'lie detector' karena memang dalam pemeriksaan sebelumnya kami belum mendapatkan hasil maksimal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Selasa (30/6).
Hery menjelaskan, perempuan berusia 60 tahun itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus. Polisi sebelumnya menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan, yakni Margriet dan Agus yang merupakan mantan pekerja rumah tangga wanita yang memiliki dua anak kandung tersebut.
Terkait dua anak kandung Margriet, yakni Yvone Caroline Megawe dan Christin Telly Megawe, Hery menjelaskan keduanya masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, Polda Bali membantah adanya perlakuan istimewa kepada Margriet yang kini mendekam di rumah tahanan setempat. "Tidak ada keistimewaan sama dengan tahanan yang lain," ucap Hery.
Indikasi itu muncul setelah beberapa petugas Provos Polda Bali yang menghalang-halangi pengambilan gambar dari beberapa jurnalis televisi dan fotografer saat Margriet dibawa ke Polresta Denpasar dengan menumpangi kendaraan. Meski telah menjadi sorotan publik, Hery menyatakan polisi juga perlu memberikan keamanan kepada tersangka.
"Anda (wartawan) mengambil gambar, tidak apa-apa yang penting untuk keamanan yang bersangkutan (Margriet). Tidak ada semua itu (menghalang-halangi) demi faktor keamanan," katanya.