REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang pengacara tersangka Margriet Christina Megawe, Dion Pongkor memastikan akan mengajukan praperadilan setelah penetapan tersangka kliennya tersebut. Ia menyatakan praperadilan akan diajukan secepatnya.
“Kita sudah mengkaji bersama tim yang lain untuk mengajukan itu (praperadilan), minggu ini kita akan ajukan secepatnya,” kata Dion kepada ROL, Selasa (30/6).
Tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan bukan tanpa alasan, pihaknya melakukan pengajuan tersebut terkait bukti penetapan tersangka terhadap Margriet. Menurutnya, dalam praperadilan tersebut bisa diperjelas apakah memang alat bukti yang diperlukan kepolisian bisa membuktikan kliennya menjadi tersangka.
Di sisi lain, ia sebagai pengacara yang mendampingi proses hukum Margriet mengerti jika tidak bisa menghalangi polisi untuk menetapkan sebagai tersangka. “Tapi tetap saja kan ada yang namanya asas praduga tak bersalah terhadap klien kami,” ungkap Dion.
Diketahui, Margriet kemarin menolak untuk diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka utama pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe. Namun, pada hari ini ia dijadwalkan juga untuk pemeriksaan lie detector karena pemeriksaan sebelumnya belum maksimal.