REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Perairan berhasil menangkap dua kapal motor asal Vietnam saat mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
"Dua KM asal Vietnam itu ditangkap oleh Kapal Patroli Tekukur milik Polair Polda Kalbar saat para anak buah kapal asing itu mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Selasa (30/6).
Arief menjelaskan kedua KM asal Vietnam itu, yakni KM Tang Ving 1365 dengan Nakhoda Huyk Van Vui, dan KM Tang Ving 91089 TS dengan nakhoda Tran Tung Dat Nguyen Song, dengan total ABK dan nakhoda 26 orang.
"Kedua KM itu memiliki kapasitas sekitar 100 gross ton. Selain menahan 26 ABK dan nakhoda, kami juga menyita pukat harimau dan beberapa bendera, seperti bendera Indonesia dan Malaysia. Pada saat ditangkap KM itu menggunakan bendera Indonesia untuk mengelabui petugas," ungkap Arief.
Selain itu, Polair Polda Kalbar juga menyita sebanyak lima ton ikan dari kedua KM asal Vietnam tersebut. Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menyatakan nelayan asing asal Vietnam itu melanggar pasal 85, 92, dan 93 UU No. 45/2009 Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun dengan denda maksimal Rp 20 miliar.
"Kami dalam waktu dekat akan melakukan langkah cepat, seperti berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait penempatan nelayan asing itu sambil menunggu proses hukum, dan Kedutaan Besar Vietnam," ujarnya.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah perairan Kalbar memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, seperti pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing. Ada tiga wilayah perairan Indonesia yang menjadi primadona pencurian ikan bagi nelayan asing, yaitu perairan Natuna, perairan Arafura, dan perairan Utara Sulut.