REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang tim kuasa hukum tersangka Agustinus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing mengapresiasi upaya yang dilakukan Polda Bali dan Polresta Denpasar. Mereka terkesan tidak terburu-buru dalam melakukan penyidikan.
“Bukti yang dimaksud Polda pasti sudah dikantongi. Nah kenapa polda tidak terlalu terburu-buru karena barang kali mengantisipasi praperadilan,” kata Haposan kepada ROL, Rabu (1/7).
Ia menambahkan, terakhir Agus sudah memberikan keterangan yang menyatakan Margriet Christina Megawe sebagai pembunuh anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe. Selanjutnya, kata dia, polisi pasti sudah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari bukti lain yang sesuai dengan keterangan Agus.
Haposan menganggap, terlambatnya kepolisian untuk menguatkan bukti-bukti dan penyidikan sebelumnya. “Makanya kan sebelumnya Kapolda Bali sudah menyatakan penetapan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak sebagai pintu masuk untuk menemukan adanya pelaku lain,” jelasnya.
Sehingga sekarang Polda Bali sudah bisa menetapkan Margriet sebagai pelaku pembunuhan Engeline. Ia berpendapat, penetapan tersebut membuktikan kliennya bukanlah pelaku tungal dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pengacara Margriet, Hotma Sitompoel menyatakan akan mengajukan praperadilan setelah penetapan tersangka pembunuhan terhadap kliennya. Hal tersebut dilakukan untuk menguji kembali alat bukti yang menetapkan Margriet sebagai tersangka.