Rabu 01 Jul 2015 23:20 WIB
Pernikahan Sesama Jenis

Legislator: Perkawinan Sejenis Itu Bukan Pernikahan

Rep: c26/ Red: M Akbar
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Ist
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan perkawinan sejenis sesungguhnya bukan sebuah pernikahan. Penegasan ini disampaikannya setelah Amerika Serikat melegalkan perkawinan sejenis.

Saleh menilai definisi pernikahan pada umumnya adalah sepasang laki-laki dan perempuan yang berkomitmen meresmikan hubungan dalam ikatan rumah tangga. Jika jenis kelaminnya sama maka bukanlah pernikahan.

"Pernikahan itu definisinya dilakukan laki-laki dan perempuan. Otomatis kalau sejenis sejatinya bukan pernikahan," kata politisi PAN ini saat dihubungi ROL, Rabu (1/7).

Definisi tersebut tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang berisi aturan pernikahan dilakukan laki-laki dan perempuan. Jika kemudian dilakukan pasangan sejenis maka menyalahi dengan isi yang tercantum.

Sebanyak 23 negara diketahui telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Walaupun banyak pihak yang mengecam fenomena ini, termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement