REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang kuasa hukum Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing menyatakan keterangan terakhir dari kliennya benar dan sesuai dengan bukti. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Agus yang menyebut Margriet sebagai pelaku yang membunuh anak angkatnya sendiri, Engeline Margriet Megawe.
“Ada kesesuaian keterangan Agus dengan bukti dan saksi yang ada kok,” kata Haposan kepada ROL, Senin (1/7).
Soal menggali lubang, Agus mengaku diperintahkan oleh Margriet sejak seminggu sebelum pembunuhan terjadi untuk menggali lubang di belakang rumah. Menurut Haposan, pernyataan Agus tersebut dibenarkan oleh saksi Rahmat Handono yang menyewa kost di rumah Margriet karena ia melihat Agus menggali lubang.
Perintah dari Margriet, Agus menyatakan dirinya diperintah untuk berpura-pura mencari Engeline. “Ini juga dibenarkan oleh saksi Rahmat, karena saksi menyatakan sempat ditanyai oleh Agus ketika hari pembunuhan saat ia kembali ke rumah pada sore hari,” ungkap Haposan.
Baju dan celana Agus di mayat Engeline, Agus mengakui ia diperintah oleh Margriet untuk membuka baju dan celana tersebut lalu dibungkus bersama mayat korban. Ternyata, dalam mayat Engeline benar selain ditemukan boneka namun juga ada baju dan celana Agus.
Untuk itu, Haposan menilai keterangan Agus bisa sebagai alat bukti pertama yang bisa menentukan adanya bukti lain. Ia berpendapat, akhirnya juga polisi bisa menemukan bukti dan saksi yang mempunyai kesesuaian yang tepat dengan keterangan kliennya.
Diketahui, dengan adanya keterangan Agus tersebut dan ditetapkannya Margriet sebagai tersangka pembunuhan maka peran Agus berubah. Ia tetap tersangka namun dalam pembunuhan tersebut hanya berperan untuk membantu mengubur saja.