REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sikap bertoleransi pada lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak berarti membuka peluang dilegalkan pernikahan sejenis di Indonesia.
"Interaksi antarsesama manusia itu memang tetap harus saling menghormati tapi bukan dengan begitu membuka jalan dilegalkannya pernikahan sejenis di Indonesia," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Kamis (2/7).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan, toleransi merupakan budaya dan kewajiban manusia yang harus dijaga. Apalagi terkait hak asasi manusia memilih sebuah pemahaman.
Hanya saja, ujarnya, bukan berarti demikian membuka jalan kaum LGBT bisa memaksakan pengesahan hubungan mereka di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Setidaknya, imbuh Saleh,mereka juga harus menghargai HAM orang lain dengan tidak memaksakan kehendak untuk disahkan seperti negara lainnya yang sudah mengesahkan.
Ia menegaskan, tidak terbuka kemungkinan legalisasi pernikahan sejenis di Indonesia sampai kapanpun. Lantaran ada tiga aturan yang kontradiktif dengan LGBT, yakni UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Pancasila, dan norma agama.
Hingga kini tercatat sekitar 23 negara di dunia telah melegalkan pernikahan untuk kaum LGBT. Meskipun masih banyak kalangan baik pemuka agama hingga aparat pemerintahan yang mengecam keras.