REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah seorang kuasa hukum tersangka Margriet Christina Megawe, Dion Pongkor menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan hari ini. Pengajuan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
“Ini baru mau daftarkan praperadilan, baru saja mau masuk ke pengadilan,” kata Dion kepada ROL, Kamis (2/7).
Ia juga menyatakan semua hal yang diperlukan sudah disiapkan sebelum mengajukan praperadilan tersebut. Dion menambahkan termasuk juga hal-hal untuk menunjang pembelaan bagi kliennya tersebut. Namun pihaknya tidak mau menjelaskan secara rinci apa saja kesiapanya tersebut.
“Masalah saksi dan bukti ya nanti sesuai kebutuhan saja pas di persidangan,” ungkap Dion.
Diketahui, setelah Margriet ditetapkan oleh Polda Bali pihaknya berencana akan mengajukan praperadilan. Hal tersebut dilakukan terkait dasar penetapan tersangka yang masih janggal serta pembuktian alat bukti yang dinilai perlu dipertanyakan lagi kualitasnya.