Kamis 02 Jul 2015 18:52 WIB

Polisi Bekuk Pencuri Burung Kicau

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polsek Serang berhasil membekuk tersangka Jayadi (19), warga Kp Pejaten, Kel. Kaligandu, Kota Serang seorang pencurian spesialis burung kicau pada Kamis (2/7).

Jayadi tertangkap  setelah terekam kamera CCTV saat beraksi di rumah Sofat (34), warga Taman Puri Indah Blok D, Kota Serang.

Dalam penyergapan, tersangka Jayadi sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus saat bersembunyi di rumah tetangganya.  “Kasus pencurian burung masih kita kembangkan. Satu tersangka lainnya dan penadah burung curian masih dalam pengejaran. Identitas keduanya sudah kita dapatkan," ungkap Kapolsek Serang, Kompol Syahril Minda, Kamis (2/7).

Syahril mengungkapkan, tertangkapnya Tersangka Jayadi berkat laporan Sofat yang mengaku kehilangan dua burung kicau peliharannya pada Senin (29/6). Saat mengadu, PNS yang bertugas di Sekretariat DPRD Banten ini juga membawa rekaman CCTV.

Dalam rekaman kamera tersembunyi itu, jelas terlihat wajah tersangka Jayadi dibantu rekannya saat mengambil 2 burung yang ada di teras rumah korban. "Berdasar dari rekaman itu, tim reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua tersangka,” ungkapnya.

Ketika rumah tersangka didatangi anggota reskrim tersangka sempat berusaha kabur dan bersembunyi di rumah tetangganya. “Saat kita datangi, tersangka kabur lewat atap rumah namun kemudian berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah tetangganya," ujar Kapolsek didampingi Panit Reskrim, Ipda Shilton.

Tersangka Jayadi mengaku sudah sering melakukan pencurian burung kicau, bahkan pada bulan Ramadhan ini saja, Jayadi mengaku sudah lima kali mencuri burung. Dalam setiap aksinya, tersangka selalu ditemani Didin (17) tetangganya yang kini masih buron. Jayadi mengatakan 2 burung jenis murai dan cucak ijo milik Sofat sudah dijual seharga Rp 1,4 juta.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement