REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memancing reaksi cukup keras di kalangan masyarakat.
Menanggapi persoalan ini, anggota DPR Komisi IX, Riski Sadig, tidak ingin terburu-buru menyalahkan pemerintah atas kebijakan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa BPJS merupakan lembaga baru yang masih memiliki kekurangan di sana-sini. Oleh karena itu dalam waktu dekat Komisi IX akan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengurai permasalahan tersebut.
"Yang terpenting jangan sampai BPJS ini menjadi semacam lembaga asuransi yang dikelola negara, melainkan menjadi tabungan masyarakat untuk jaminan masa depan mereka. Saya melihat semangat ini yang hilang," ujar Riski kepada Republika, Kamis (2/7).
Menurut dia, keberadaan BPJS menggantikan lembaga-lembaga jaminan sosial yang ada sebelumnya tidak boleh hanya semacam 'mengganti baju'. Riski mengingatkan, harus ada keterlibatan pemerintah di dalamnya serta tidak boleh hanya berorientasi bisnis.