REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan pimpinan KPK ke depan harus diisi oleh individu yang benar-benar memahami hukum.
Margarito menegaskan, Pansel KPK harus jeli melihat kemampuan semua ahli hukum yang saat ini sudah lolos seleksi administrasi.
"Banyak advokat yang mendaftar capim KPK tentu saja bagus. Tapi harus dilihat dulu kemampuannya. Pandsel jangan pilih ahli hukum yang kemampuannya setengah-setengah," tegasnya saat dihubungi ROL, Sabtu (4/7).
Menurutnya, Pansel harus memilih individu yang benar-benar memahami hukum. Selain itu, ahli hukum yang terpilih juga harus punya landasan moral yang baik.
"Pilih yang tahu betul soal hukum dan paham benar bahwa suatu saat dia juga punya peluang untuk diadili. Dengan begitu, dia tidak akan semena-mena menggunakan kewenangan KPK," jelasnya.
Margarito menambahkan, idealnya ada tiga ahli hukum dalam kompisisi pimpinan KPK ke depan. Ketiganya disarankan memiliki keahlian hukum tata negara, keterampilan melakukan penyidikan dan penyelidikan serta kemampuan penuntutan.
Ketiga kemampuan itu dinilai penting untuk memperlancar kinerja KPK ke depan.
"Pilih ahli hukum yang punya pengalaman di lapangan. Jangan hanya yang teoritis. Jangan sampai KPK justru yang dibohongi dalam penindakan korupsi," jelasnya.
Seperti diketahui, ada 194 kandidat capim KPK yang lolos seleksi administrasi. Dari junlah itu, jumlah advokat (ahli hukum) mendominasi, yakni sebanyak 46 orang.