REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memutuskan gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan PSSI pada Selasa (14/7).
"Pengadilan akan kembali menggelar sidang pada Selasa 14 Juli, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang dengan agenda Pembacaan Kesimpulan di PTUN Jakarta, Senin.
Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah mengatakan PTUN Jakarta mempunyai batas waktu dua pekan untuk memutuskan perkara gugatan setelah menerima kesimpulan dari PSSI sebagai pihak penggugat dan Menpora sebagai pihak tergugat.
Namun, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hakim PTUN Jakarta masih libur cuti bersama Idul Fitri jika perkara diputuskan dua pekan mendatang.
"Putusan pengadilan merupakan upaya terakhir. Pengadilan tetap terbuka jika kedua belah pihak dapat melakukan perdamaian di luar pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah.