Selasa 07 Jul 2015 20:50 WIB

Pengacara Australia Puji UU Anti-Perdagangan Manusia di Indonesia

Red:
Mary Jane Veloso saat dibawa ke pengadilan, Maret 2015.
Foto: Reuters
Mary Jane Veloso saat dibawa ke pengadilan, Maret 2015.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Felicity Gerry QC, pengacara asal Darwin, Australia, yang membela Mary Jane Veloso, terpidana mati penyelundup narkoba memuji keberadaan UU terkait perdagangan manusia yang berlaku di Indonesia.

Mary Jane yang asal Filipina telah divonis hukuman mati namun batal dieksekusi di saat-saat terakhir, ketika terpidana mati kasus narkoba lainnya menjalani hukuman mati di Nusa Kambangan April lalu.

Felicity Gerry yang menjadi bagian dari tim pembela Mary Jane mengatakan kliennya itu merupakan korban perdagangan manusia sehingga tidak seharusnya dihukum mati.

Mary Jane tertangkap tangan membawa 2,6 kg heorin di Bandara Adisucipto Jogjakarta di tahun 2010. "Kasusnya, dia itu ditipu dan dieksploitasi. Posisinya sangat lemah untuk dieksploitasi dan dibodohi," kata Gerry kepada ABC baru-baru ini.

Ia menilai, peraturan mengenai human trafficking di Indonesia cukup progresif dibandingkan dengan negara lain.

Gerry juga menyatakan salut dengan banyaknya perempuan yang menjadi menteri kabinet dalam pemerintahan Jokowi. Dengan 8 perempuan dari 34 menteri dibandingkan di Australia sendiri yang hanya 2 perempuan dari 19 menteri.

"Makanya sangat sejalan dengan kepentingan presiden untuk memastikan bahwa mereka yang lemah, miskin dan terkesploitasi seperti Mary Jane ini dilindungi bukan dihukum," katanya.

Gerry mengaku bergabung dengan tim pengacara Mary Jane karena memiliki keahlian di bidang hukum terkait human trafficking.

"Perekrutnya di Filipina kini sedang dalam penyelidikan. Banyak lapisan orang yang harus ditembus sebelum mencapai otak kriminal yang sebenarnya," katanya.

"Makanya hukum terkait human trafficking sangat bermanfaat untuk mengungkap siapa pemimpin jaringan yang memang harus dihukum," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement