REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Didi Irawadi mengaku sepakat dengan putusan Mahkaham Konstitusi (MK) yang melegitimasi petahana untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Didi menilai sangat naif dan tidak adil bila ada saudara, keluarga, anak, istri dari petahana, tidak diperbolehkan maju dalam ajang Pilkada.
"Sejauh berbasis cakap dan profesionalisme, jauh dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) tidak masalah," jelasnya pada Republika, Rabu (8/7).
Lagipula, lanjutnya, ada beberapa contoh keluarga yang sukses dalam berpolitik, seperti Bill dan Hillary Clinton, Kennedy, dan George W Bush di Amerika Serikat. Ia menjelaskan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan publik.
"Kalau mereka memang cakap, mampu, profesional, dan punya kapasitas," katanya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 7 huruf R Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada. Uji tersebut berkaitan dengan konstitusionalitas aturan bagi calon kepala daerah agar tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana dalam Pilkada.
Dalam pertimbangannya juga disebutkan bahwa UUD 1945 memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya yakni hak untuk dipilih, sehingga materi dalam pasal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan terdapat muatan diskriminatif kepada warga negara.
Dalam putusannya, MK menilai materi yang ada dalam pasal 7 huruf r tersebut bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD 1945) yakni pasal 28 J, di mana terdapat muatan diskriminatif.