Rabu 08 Jul 2015 22:38 WIB

'Seharusnya Pemerintah Begitu, Berani Melakukan Percepatan'

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah
Foto: antara
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyambut positif rencana pemerintah yang sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) ihwal percepatan pembangunan infrastruktur.

"Ada kebijakan-kebijakan untuk percepatan itu dan memang seharusnya pemerintah begitu, berani melakukan percepatan kemudian berani mengambil kebijakan yang untuk prioritas untuk masyarakat dan untuk pembangunan negara," tutur Mahyeldi di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (8/7).

Dikatakannya, selama ini pemerintah daerah selalu ingin melakukan percepatan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pemerintah daerah, menurutnya, pasti mempunyai prioritas ihwal arah mana program yang akan didahulukan. Sebab, ia mengatakan, anggapan pemerintah daerah sangat terbatas.

"Itu makanya pemerintah harus berikan perlindungan dan berikan percepatan. Kita mau cepat tapi kita sendiri yang menghambat, mereka (LSM yang suka iseng-iseng melaporkan) justru merusak," ujarnya.

Mahyeldi menambahkan, jika program pembangunan ingin cepat, maka pemerintah harus memberikan dukungan-dukungan untuk aturan pelaksanaannya. "Menghambat itu harus dihentikan, agar berjalan dengan baik. Kalau terkait aturan, harus ada aturan yang mendukung soal itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago menjelaskan, Perpres ini secara umum mengatur prosedur dan mekanisme pengawasan oleh aparat penegak hukum dan pengawas internal pemerintah. Intinya, kalau ada proyek yang terindikasi terjadi praktik korupsi, diarahkan untuk diselesaikan terlebih dahulu oleh pengawas internal pemerintah. Bukan langsung diusut oleh para penegak hukum.

Peraturan ini dibuat karena adanya keluhan dari kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Mereka sering enggan melanjutkan pembangunan proyek ketika ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang iseng mencari kesalahan dan kemudian melaporkannya kepada penegak hukum.

Ditegaskan Andrinof, Perpres ini bukan untuk melindungi para pemimpin proyek dari penegak hukum. Para penegak hukum tetap diberikan ruang melakukan pengusutan. Namun tidak boleh langsung masuk ketika ada indikasi penyimpangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement