REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkomitmen untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Komitmen itu dibuktikan dengan diperjuangkanya RUU itu agar dapat termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Komitmen itu ditegaskan oleh Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas bersama Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Perempuan. Komitmen tersebut dilatar belakangi oleh maraknya kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Oleh karena itu, DPD RI mengundang Komnas Perempuan dan Ormas Perempuan untuk duduk bersama membahas RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Saat ini, RUU itu belum tercakup dalam Prolegnas 2015.
Senator DPD RI asal Maluku, Anna Latuconsina mengatakan, DPD RI siap membantu Komnas Perempuan dan Ormas Perempuan untuk melakukan sosialiasi RUU ini.
"Sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas Perempuan dan Ormas Perempuan di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (8/7).