Kamis 09 Jul 2015 12:54 WIB

Penyelundupan 2,5 Ton Ganja ke Jakarta Digagalkan

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 2,5 ton paket ganja kering dari Aceh tujuan Jakarta di Pelabuhan Bakauheni. Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki mengungungkapkan narkotika golongan satu ini dibawa menggunakan truk colt diesel bernomor polisi D 9728 NCA, Selasa (7/7).

"Kendaraan pengangkut Narkoba ini dihentikan polisi di titik pemeriksaan pintu masuk pelabuhan, saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa," kata dia di Kalianda, Kamis (9/7).

Polisi juga menangkap Alumudin (46 tahun) beserta kernetnya bernama Rojak (30), keduanya merupakan warga Tangerang, Banten, yang ikut diamankan bersama barang bukti ganja senilai Rp 5 miliar. Ia menjelaskan para kurir ini nekad membawa ganja ini karena diiming-imingi upah Rp 10 juta jika berhasil mengantar sampai ke tujuan.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus dua orang lagi tersangka, yakni Agus (30) dan Dodi (24) keduanya warga Depok dan Tangerang yang bertugas menjemput kiriman ganja itu.

Kapolres menyatakan para tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 20 miliar. Menurutnya, penyitaan narkoba jenis ganja ini merupakan tangkapan besar dan diperkirakan hampir 13 juta orang berhasil diselamatkan dari ancaman penggunaan 2,5 ton ganja ini.

"Pengungkapan ini merupakan prestasi untuk Polres Lampung Selatan. Kita akan terus tingkatkan pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," tambah Hengki.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement