Kamis 09 Jul 2015 13:14 WIB

Pimpinan KPK Tolak Jadi Saksi Meringankan Sutan Bhatoegana

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (tengah) diapit Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (tengah) diapit Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memanggil empat komisioner KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (pimpinan non-aktif) dan Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja sebagai saksi meringankan Sutan yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dalam pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Para pimpinan KPK itu menolak menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.

"Dengan segala hormat kami tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam perkara a quo," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono membacakan surat jawaban pimpinan KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/7).

Ada sejumlah alasan yang disampaikan dalam penolakan tersebut. "Dalam perkara a quo, bukanlah perkara yang kami melihat, mendengar dan mengalami sendiri sebagaimana pasal 1 ayat 26 KUHAP sehingga tidak memenuhi sebagai saksi perkara," ungkap jaksa Dody.

Selain itu berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK pimpinan KPK juga merupakan penyidik sekaligus penuntut umum. Surat yang ditandatangai oleh Komisioner KPK Zulkarnain tersebut pun meminta agar hakim memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dalam penatapan saksi tersebut.

"Kami menghormati pengadilan, tapi alangkah lebih baik memperhatikan peraturan perundangan berlaku sehingga kami berharap perkara a quo dapat memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan," jelas Dody.

Namun pengacara Sutan, Eggi Sudjana tetap berharap agar hakim mengeluarkan penetapan saksi kedua. "Ini arogansi luar biasa, kami minta agar hakim mengeluarkan penetapan sekali lagi kalau, tidak saya gunakan pasal 21 untuk melaporkan," kata Eggi.

Pasal 21 menurut Eggi terkait menghalangi penyidikan dalam tindak pidana korupsi. Menanggapi hal tersebut, hakim masih melakukan musyawarah. "Karena hal ini panjang maka kami akan berkomunikasi lebih dulu, sidang diskors selama 15 menit," kata ketua majelis hakim Artha Theresia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement