REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap calon TKI yang ditempatkan diluar negeri wajib diberikan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) siap memberikan KTKLN dalam bentuk elektronik atau e-KTKLN Tenaga Kerja.
KTKLN diberikan dalam bentuk e-KTKLN yang berisi data identitas TKI dan diterbitkan oleh Kepala BNP2TKI. E-KTKLN diperoleh melalui sidik jari yang diberikan pada saat calon TKI mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). Dalam e-KTKLN berisi data identitas TKI yang memuat keterangan jati diri TKI (nama, dan alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dan identitas ahli waris), dokumen perjalanan dan dokumen kerja TKI, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), mitra usaha dan atau pengguna, kepesertaan asuransi, dan nomor rekening bank calon TKI di Indonesia. Pelayanan E-KTKLN dilakukan di tempat pelaksanaan PAP dan Pelayanan pemberian E-KTKLN ditidak dipungut biaya alias gratis.
Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, Wisantoro mengatakan untuk TKI yang bekerja pada pengguna yang berbadan hukum (sektor formal), Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) wajib mengunggah 6 dokumen TKI, diantaranya kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), paspor, perjanjian kerja (PK), surat keterangan sehat, dan visa kerja.
Sedangkan untuk TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan (sektor informal) jumlah dokumen yang harus diunggah sebanyak 13 dokumen, yakni akta kelahiran, KK, kartu peserta asuransi (KPA), KTP, paspor, PK, perjanjian penempatan TKI, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan izin suami/istri/orang tua/wali, surat keterangan sehat, surat keterangan status perkawinan, dan visa kerja.
Setelah dokumen tersebut diunggah, selanjutnya tugas verifikator dari BP3TKI/LP3TKI/P4TKI memverifikasi kembali dokumen-dokumen tersebut untuk penjadwalan PAP. Usai mengikuti PAP, calon TKI pun melakukan perekaman sidik jari biometrik yang terhubung langsung dengan SISKOTKLN. Jika semua proses telah selesai maka akan muncul KTKLN dalam wujud virtual di komputer dan inilah yang dinamakan e-KTKLN.