Kamis 09 Jul 2015 20:00 WIB

Mendes akan Dorong Pembangunan Bandara di Kulon Progo

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Satya Festiani
Bupati Kulonprogo, H Hasto Wardoyo
Bupati Kulonprogo, H Hasto Wardoyo

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan masalah pembangunan bandara di Kulon Progo sekarang sudah masuk ranah hukum dan dalam tahapan kasasi.

‘’Karena itu kami harapkan Pemda DIY agar mencari lawyer yang hebat karena sekarang sudah dikalahkan oleh PTUN. Karena sudah masuk ke ranah hukum dan Pemda DIY dikalahkan oleh PTUN,’’ kata Marwah pada wartawan usai melakukan dialog dengan pejabat di lingkungan Pemda DIY dalam kunjungan kerjanya di Yogyakarta, Kamis (9/7).  

‘’Di satu sisi kami tidak bisa intervensi hukum. Karena kedaulatan ada di tangan hukum. Karena itu Pemda DIY  harus mencari pengacara yang hebat untuk membela kepentingan Pemda DIY. Ini penting pembangunan banara bukan karena hanya memiliki bandara, melainkan efek pergerakan ekonomi yang diharapkan. Saya harapkan Pemda DIY jangan menyerahkan siapkan tim hukum yang hebat yang bisa melihat secara obyektif dan memberilan pembelaan sehingga pembangunan siap dilakukan,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya  akan membicarakan dengan kementerian dan komisi terkait terkait dengan permasalahan yang dihadapi Pemda DIY terkait pembangunan bandara internasional di Kulon Progo, seperti Kementerian Pekerjaan Umum,  Bappenas, Kementerian Keuangan. Mereka juga tidak bisa mengintervensi paling  yang disiapkan data informasi dan analisis data.

Sementara itu Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan Kasasi sudah diajukan Pemda DIY ke Mahkamah Agung. ‘’Sudah diajukan ke kasasi MA tetapi saya belum mendapat salinannya. Ini baru mau ke Pak Sekda DIY (red. Ichsanuri) untuk menanyakan salinannya.

Terkait dengan tahap-tahap rencana pembangunan Bandara internasional di Kabupaten Kulon Progo, Hasto mengatakan sudah berikhtiar untuk melakukan sosialisasi, publik konsultasi dan sebagai anggota tim keberatan betul-betul telah menawarkan untuk memenuhi keperluan untuk memenuhi keperluan hak-hak untuk mendapat  informasi dan hak-hak untuk menyampaikan aspirasi . ‘’Kemudian Pak hakim sudah menilai dan sudah tidak ada masalah, yang dipermasalahkan IPL itu bukan karena tidak terpenuhi hak warga masyarakat, tetapi karena belum sesuai dengan RTRW,’’ jelas dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement