REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas Pasal 7 huruf R Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 dinilai akan menghidupkan politik dinasti.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan, partai politik di DPR RI sudah sepakat untuk menghilangkan politik dinasti di Indonesia.
"Jadi yang menghidupkan politik dinasti ini MK," ucapnya dalam konferensi pers di kompleks parlemen DPR RI, Jumat (10/9).
Yandri menambahkan, soal putusan MK ini apakah benar atau salah, nanti bisa dilihat dalam 5 tahun kedepan. Siapa yang benar dalam politik dinasti ini, apakah MK atau DPR yang membuat UU untuk mencegah praktek politik dinasti, kata Yandri.
Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan, DPR tidak membatasi atau membunuh secara terus menerus hak untuk dipilih bagi petahanan atau keluarganya di UU ini. DPR hanya membatasi dengan memberi jeda selama satu periode saja.
Isi dari UU ini dinilai paling fair untuk seluruh masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Namun, MK berpandangan lain dengan membatalkan pasal 7 huruf R ini.
"Saya menyayangkan MK hanya memutuskan uji materi dengan elihat naskah UUD tanpa melihat realitas di masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, turunan dari UUD harus ada peraturan yang jelas. Detail pelaksanaan UUD harus dijabarkan agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat. Padahal, UU Nomor 8 tahun 2015 ini dibuat sebagai pedoman pelaksanaan dari UUD 1945.
"Kalau tidak boleh mengatur, untuk apa kita buat undang-undang," ucapnya